Dikabarkan pemerintah rugi Rp 30 Miliar terkait kasus pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo Kabupaten Tangerang.
Dikutip dari laman Humas Polri terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi, “Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp 30 Miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran tersebut, terbongkar lantaran peran aktif masyarakat yang melaporkan kepada yang berwajib.