Kasus Bonnie Blue : Provokasi Digital dan Batas Kedaulatan Simbol Negara
Beritadunia.id — JAKARTA — Dunia maya kembali diwarnai perdebatan serius soal kedaulatan simbol negara setelah video aksi Tia Emma Billinger, yang dikenal sebagai Bonnie Blue, viral di media sosial karena diduga melecehkan Bendera Merah Putih — simbol negara Indonesia — di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Kasus ini menimbulkan respons resmi dari pemerintah Indonesia yang mengambil langkah diplomatik dengan melaporkan Bonnie Blue kepada otoritas Inggris, serta memicu diskusi luas tentang bagaimana simbol negara dipandang dan dilindungi di era digital saat ini.
Aksi Provokatif dan Respons Pemerintah RI
Peristiwa yang menjadi titik awal kontroversi ini bermula pada 15 Desember 2025 waktu setempat di London, ketika rekaman video menunjukkan Bonnie Blue tampak menggunakan Bendera Merah Putih secara tidak semestinya saat berada di area depan gedung KBRI London. Video tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan publik Indonesia dan seruan agar tindakan tersebut ditanggapi secara tegas.
Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan bahwa KBRI London telah mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris (Foreign Office) dan kepolisian setempat, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negeri Ratu Elizabeth. Langkah ini dipandang sebagai respons diplomatik yang terukur dan formal terhadap aksi yang dianggap menghina simbol negara Indonesia.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia, sehingga wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada. Ia juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
Kronologi Kasus Bonnie Blue
Bonnie Blue, yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger, sebelumnya menjadi perbincangan publik Indonesia setelah ditangkap dan dideportasi dari Bali oleh pihak berwajib karena beberapa pelanggaran hukum dan ketentuan imigrasi, termasuk penggunaan visa turis untuk kegiatan komersial yang menimbulkan keresahan masyarakat lokal. Setelah dideportasi, video dirinya yang kemudian terekam dengan Bendera Merah Putih menjadi viral.
Pejabat Kemlu menjelaskan bahwa KBRI London telah menindaklanjuti kejadian tersebut secara resmi pada 24 Desember 2025 setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi provokatif itu tersebar luas di YouTube, TikTok, dan Instagram. Proses pelaporan resmi dilakukan demi memproses kasus ini secara hukum di negara tempat kejadian, yakni Inggris.
Simbol Negara dan Kedaulatan Nasional
Bendera Merah Putih, sebagaimana lazim diakui dalam hukum internasional maupun nasional, adalah lambang kedaulatan, persatuan, dan identitas bangsa Indonesia. Pelecehan terhadap simbol seperti bendera negara sering kali dipandang sebagai tindakan tidak hanya merendahkan simbol itu sendiri, tetapi juga martabat bangsa yang diwakilinya.
Kasus Bonnie Blue oleh sejumlah tokoh nasional dipandang bukan sekadar peristiwa viral biasa, tetapi menguji batas penghormatan terhadap simbol negara di ranah digital global yang tak terikat batas geografis. “Simbol negara merupakan simbol kehormatan bangsa yang dilindungi oleh hukum dan norma internasional, sehingga setiap tindakan yang dianggap melecehkan atau merendahkan simbol negara, baik di dalam maupun di luar negeri, harus disikapi secara serius,” menurut pernyataan anggota DPR RI yang mengkritisi aksi Bonnie Blue.
Dukungan Komunitas dan Respons Publik
Tidak hanya pejabat pemerintah, reaksi keras juga muncul dari masyarakat sipil dan tokoh publik. Salah satunya adalah musisi Aviwkila, yang menyebut bahwa pelecehan simbol negara adalah tindakan yang merendahkan martabat rakyat. Ia menyatakan bahwa negara harus hadir dan memberikan respons tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Respons publik yang luas juga mencerminkan bagaimana masyarakat Indonesia semakin peka terhadap isu-isu kedaulatan dan simbol nasional. Video yang memperlihatkan aksi Bonnie Blue menjadi viral dan memicu komentar tajam maupun kecaman luas di media sosial dari warganet Indonesia.
Kebebasan Berekspresi dan Batasnya
Kasus Bonnie Blue juga menghadirkan diskusi penting tentang kebebasan berekspresi di era digital. Di satu sisi, negara-negara maju sering kali menekankan kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental. Namun, dalam konteks hubungan antarnegara dan penghormatan simbol nasional, kebebasan itu memiliki batas moral dan hukum yang harus dihormati.
Juru Bicara Kemlu RI menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa digunakan untuk merendahkan simbol negara lain atau melanggar norma saling menghormati dalam hubungan internasional. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan penghormatan terhadap hukum serta adat istiadat negara lain.
Langkah Hukum dan Diplomasi
Dalam menindaklanjuti kasus ini, KBRI London telah menyerahkan bukti serta pengaduan kepada otoritas Inggris, dengan harapan pihak berwenang setempat dapat memproses masalah ini sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di negara tersebut. Pelaporan ini mencakup permintaan agar pemerintah Inggris mengambil langkah lebih lanjut demi memastikan bahwa tindakan semacam itu tidak diulang oleh pihak mana pun.
Kasus ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga mencerminkan kekuatan diplomasi Indonesia dalam membela martabat simbol negara di forum internasional. Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak terjebak dalam perang urat syaraf di ruang publik digital, tetapi membawa persoalan ini ke ranah hukum dan diplomasi formal.
Analisis Dampak terhadap Hubungan Internasional
Kasus provokatif ini berpotensi memiliki dampak pada hubungan bilateral Indonesia-Inggris jika tidak ditangani dengan hati-hati dan profesional. Meskipun demikian, langkah Indonesia yang menempuh jalur diplomatik untuk menyampaikan keberatan dianggap sebagai cara yang lebih terukur dibandingkan dengan respons emosional yang dapat memperkeruh suasana hubungan antarnegara.
Selain itu, tindakan ini menjadi preseden penting dalam menegaskan bahwa simbol negara memiliki perlindungan hukum internasional yang harus dihormati oleh warga negara asing di tanah mana pun. Hal ini menjadi bagian penting dari norma internasional yang saling menghormati antarnegara.
Pelajaran bagi Era Digital
Kasus Bonnie Blue memperlihatkan bagaimana sebuah video yang cepat menyebar di media sosial dapat memicu perselisihan lintas negara. Provokasi digital yang tampaknya individual dapat berubah menjadi isu diplomatik yang serius, terutama ketika menyangkut simbol identitas suatu bangsa.
Permasalahan ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial dan konten digital yang tidak bertanggung jawab dapat memiliki konsekuensi serius, tidak hanya di tingkat domestik tetapi juga dalam hubungan antarnegara dan norma internasional.
Simpulan
Kasus Bonnie Blue yang diduga melecehkan Bendera Merah Putih di depan KBRI London telah memicu respons diplomatik dan debat luas mengenai kedaulatan simbol negara di era digital. Indonesia melalui KBRI London secara resmi telah melaporkan tindakan tersebut kepada otoritas Inggris, menegaskan bahwa simbol nasional seperti Bendera Merah Putih wajib dihormati di mana pun.
Kasus ini juga membuka diskusi tentang batas kebebasan berekspresi di era digital dan pentingnya menghormati simbol negara serta norma internasional dalam hubungan antarnegara. Pemerintah RI menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan melalui jalur hukum yang benar tanpa terprovokasi oleh emosi publik di ruang maya.

