Berita ViralBlogKesehatanPolitik

Myanmar Bantah Tuduhan Genosida Rohhingya di Mahkamah Internasional

Beritadunia.id — DEN HAAG – Pemerintah Myanmar kembali menegaskan penolakannya terhadap tuduhan genosida atas etnis Rohingya. Pernyataan itu disampaikan langsung dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat (16/1/2026).

Melalui tim hukumnya, Myanmar menyebut gugatan yang diajukan Gambia tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, pemerintah menilai bukti yang disampaikan gagal membuktikan unsur genosida sesuai Konvensi PBB 1948.

Kasus ini menjadi sorotan internasional karena menyangkut salah satu krisis kemanusiaan terbesar di Asia Tenggara. Oleh sebab itu, jalannya persidangan terus dipantau berbagai negara dan organisasi hak asasi manusia.


Myanmar Tegaskan Tidak Ada Niat Memusnahkan Rohingya

Dalam sidang tersebut, perwakilan Myanmar Ko Ko Hlaing menyampaikan pembelaan utama negaranya. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan negara yang bertujuan menghancurkan etnis Rohingya.

Menurut Myanmar, unsur niat merupakan syarat utama dalam tuduhan genosida. Namun demikian, Gambia dinilai gagal menunjukkan bukti adanya niat tersebut.

Karena itu, Myanmar meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan. Pemerintah menilai klaim genosida tidak dapat dibuktikan secara hukum.


Operasi Militer Disebut Sebagai Langkah Keamanan

Selain membantah tuduhan genosida, Myanmar juga menjelaskan konteks operasi militer di Rakhine pada 2017. Pemerintah menyebut operasi tersebut sebagai respons atas serangan kelompok bersenjata.

Menurut Myanmar, kelompok tersebut menyerang aparat keamanan dan warga sipil. Oleh karena itu, pasukan negara melakukan operasi untuk memulihkan stabilitas.

Namun, Myanmar menolak anggapan bahwa operasi itu menargetkan warga sipil Rohingya. Pemerintah menegaskan tidak ada perintah untuk melakukan kekerasan sistematis.


Penanganan Pelanggaran Disebut Lewat Jalur Domestik

Myanmar juga menyoroti mekanisme hukum internal yang dimilikinya. Pemerintah menyatakan akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan individu aparat.

Selain itu, Myanmar menegaskan negara tidak pernah membiarkan kekerasan terjadi tanpa konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, pemerintah meminta ICJ menghormati kedaulatan sistem hukum nasional.

Dengan demikian, Myanmar menilai tuduhan pelanggaran sistematis tidak relevan. Pemerintah menyebut kasus ini telah dibesar-besarkan di tingkat internasional.


Krisis Rohingya Jadi Sorotan Global

Meski demikian, krisis Rohingya tetap menjadi perhatian dunia sejak 2017. Saat itu, ratusan ribu warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Sebagian besar pengungsi kini menetap di kamp-kamp Cox’s Bazar. Mereka hidup dalam kondisi padat dan menghadapi keterbatasan layanan dasar.

Laporan internasional menyebut adanya kekerasan serius selama operasi militer berlangsung. Oleh karena itu, banyak pihak menilai Myanmar harus bertanggung jawab secara hukum.


Gambia Tetap Kukuh Ajukan Tuduhan Genosida

Di sisi lain, Gambia mempertahankan gugatannya di Mahkamah Internasional. Negara tersebut menilai tindakan militer Myanmar menunjukkan pola kekerasan sistematis.

Menurut Gambia, laporan PBB dan kesaksian korban membuktikan terjadinya kejahatan berat. Selain itu, Gambia menilai kekerasan tersebut tidak bersifat spontan.

Oleh sebab itu, Gambia meminta ICJ menyatakan Myanmar melanggar Konvensi Genosida. Gugatan ini juga didukung oleh sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam.


Myanmar Ragukan Kredibilitas Bukti Internasional

Menanggapi hal tersebut, Myanmar secara tegas meragukan kredibilitas laporan internasional. Pemerintah menilai sebagian laporan tidak diverifikasi secara menyeluruh.

Selain itu, Myanmar menolak penggunaan kesaksian yang tidak diuji silang. Menurut tim hukum, standar pembuktian dalam kasus genosida harus sangat ketat.

Karena itu, Myanmar meminta hakim menilai perkara ini secara objektif. Pemerintah menegaskan simpati publik tidak boleh menggantikan prinsip hukum.


Proses Hukum Berlangsung Panjang

Kasus ini telah berjalan selama bertahun-tahun. Pada 2022, Mahkamah Internasional menolak keberatan awal Myanmar terkait yurisdiksi.

Sejak saat itu, proses hukum berlanjut ke tahap pemeriksaan substansi. Sidang Januari 2026 menjadi salah satu tahap paling penting.

Meski demikian, para ahli memperkirakan putusan akhir belum akan keluar dalam waktu dekat. Mahkamah biasanya memerlukan waktu panjang untuk mempertimbangkan perkara besar.


Dampak Putusan Dinilai Sangat Luas

Putusan ICJ nantinya berpotensi menciptakan preseden penting. Banyak pihak menilai keputusan ini akan memengaruhi penanganan kasus genosida di masa depan.

Selain itu, hasil sidang juga dapat memengaruhi hubungan diplomatik Myanmar dengan negara lain. Oleh sebab itu, perhatian internasional terus menguat.

Bagi komunitas Rohingya, persidangan ini membawa harapan akan keadilan. Mereka berharap pengadilan internasional mengakui penderitaan yang mereka alami.


Kesimpulan

Myanmar kembali menolak tuduhan genosida Rohingya di Mahkamah Internasional. Pemerintah menilai gugatan Gambia tidak memenuhi unsur hukum genosida.

Sementara itu, Gambia tetap meyakini bukti yang diajukan cukup kuat. Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim ICJ.

Putusan akhir pengadilan akan menjadi momen penting bagi hukum internasional dan masa depan Rohingya. Dunia pun menanti arah keadilan dari Den Haag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *