Berita ViralBlog

Oknum TNI di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara dan Pemecatan Karena Peras Mantan Kekasih

beritadunia.id Medan, Sumatera Utara —
Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Sertu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I‑02 Medan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan kekasihnya sendiri. Dalam sidang yang digelar Selasa sore, Oditur Militer meminta hukuman pidana dan pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara yang seharusnya menjaga integritas dan hukum. Proses hukum terhadap oknum TNI menunjukkan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota institusi militer yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi warga sipil.


Tuntutan Hukum dan Rincian Persidangan

Dalam sidang tuntutan, Oditur Militer Mayor Tecki membacakan tuntutan terhadap Sertu Muhammad Fadli Sitepu (29). Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun, serta denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar. Selain itu, terdakwa juga diminta dipecat dari dinas TNI sebagai pidana tambahan.

Menurut tuntutan, Fadli dinilai terbukti melakukan pemerasan dan pelanggaran terhadap Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dakwaan mencakup Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE. Tuntutan ini disusun dalam dakwaan kumulatif yang berarti kedua jenis pelanggaran ikut diberatkan dalam satu tuntutan hukum.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pledoi (nota pembelaan) yang rencananya akan dibacakan pada sidang berikutnya.


Awal Kronologi Hubungan dan Perlakuan Terdakwa

Kasus ini berakar dari hubungan pribadi antara Fadli dan korban berinisial ANR, yang bermula pada Juni 2022 melalui perkenalan di media sosial. Mereka kemudian bertukar kontak dan menjalin hubungan asmara. Selama beberapa waktu, keduanya berkomunikasi dan melakukan pertemuan tatap muka.

Selama berhubungan, mereka disebut sempat berhubungan intim di sebuah hotel di Medan pada Agustus 2022. Usai itu, keduanya kembali menjalin komunikasi yang mencakup aktivitas Video Call Sex (VCS). Dalam persidangan, Oditur menyampaikan bahwa Fadli kemudian merekam aktivitas VCS mereka dan menyimpan video tersebut.

Belakangan, ketika hubungan asmara itu merenggang pada awal tahun 2025, Fadli diduga mulai menggunakan rekaman VCS tersebut untuk menekan korban agar memberi uang dan barang secara berkala. Dari kronologi persidangan, jumlah uang yang diminta terdakwa kepada korban mencapai puluhan juta Rupiah dalam rentang waktu yang panjang.


Diduga Pemerasan dengan Penyalahgunaan Rekaman VCS

Tuntutan Oditur menggambarkan bagaimana Fadli diduga menggunakan ancaman penyebaran rekaman Video Call Sex (VCS) sebagai alat pemerasan. Korban diklaim merasa tertekan secara psikologis dan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa dalam berbagai bentuk. Dengan ancaman akan menyebarluaskan rekaman pribadi tersebut kepada publik, Fadli menekan korban secara berkepanjangan hingga puluhan juta Rupiah berpindah tangan.

Oleh karena itu, Jaksa menilai tindakan Fadli bukan sekadar pelanggaran pribadi, tetapi juga pelanggaran hukum pidana yang merusak harkat dan martabat korban yang seharusnya dilindungi oleh undang‑undang.


Pertimbangan yang Memberatkan Terdakwa

Dalam tuntutan yang diajukan, Oditur menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Fadli. Sebagai anggota TNI, tindakan pemerasan dianggap jelas bertentangan dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit yang seharusnya mengutamakan kehormatan, loyalitas, dan tanggung jawab terhadap negara serta masyarakat.

Selain itu, Jaksa juga menyebut bahwa ulah terdakwa telah memperburuk citra Kodam I/Bukit Barisan, institusi tempat Fadli bertugas, di tengah masyarakat. Fakta bahwa korban mengalami tekanan mental serta kehilangan sejumlah uang menjadi pertimbangan lain dalam tuntutan tersebut.


Respon Publik dan Kepentingan Penegakan Hukum

Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat mengenai akuntabilitas anggota TNI. Banyak yang menilai bahwa anggota institusi pertahanan negara harus menjadi teladan, bukan melakukan tindakan yang merugikan warga sipil. Tuntutan pemecatan dari dinas militer atas putusan ini menjadi salah satu titik fokus dalam penegakan disiplin internal TNI.

Public concern muncul terutama terkait dengan bentuk ancaman yang menyasar aspek privasi dan kehormatan korban. Penyalahgunaan rekaman VCS yang bersifat pribadi membuka perdebatan tentang perlindungan data digital dan hak individu dalam era teknologi komunikasi modern.


Prospek Persidangan Selanjutnya

Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan dilanjutkan dengan tahapan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, yang dijadwalkan pada minggu depan. Pledoi ini menjadi kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menjelaskan perdebatan fakta serta hukum sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Tuntutan hukuman yang diajukan oleh Oditur Militer bisa berubah saat putusan resmi diberikan oleh majelis hakim. Hal ini akan sangat bergantung pada pengujian fakta persidangan, bukti yang diajukan, serta argumen pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.


Kesimpulan

Kasus oknum TNI di Medan yang dituntut 2 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer menyoroti isu serius tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Tindakan yang dilaporkan mencakup pemerasan melalui ancaman menyebar rekaman VCS mantan kekasih. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Militer I‑02 Medan dengan agenda pledoi sebagai tahap berikutnya.

Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi juga refleksi penting tentang bagaimana hukum dan norma harus ditegakkan tanpa pengecualian, apalagi terhadap anggota aparat negara yang diberi amanat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *