BPOM Umumkan Daftar Makanan Ilegal-Berbahaya Marak Dijual Online, Picu Serangan Jantung
Beritadunia.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran makanan serta produk kesehatan ilegal yang marak dijual melalui platform online. Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah produk pangan olahan dan suplemen yang beredar di marketplace ternyata mengandung bahan kimia obat berbahaya yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk serangan jantung.
Temuan tersebut berasal dari patroli siber yang dilakukan BPOM untuk memantau peredaran obat, makanan, serta produk kesehatan yang dijual secara daring. Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan berbagai produk yang dijual tanpa izin edar maupun yang mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak terdapat dalam produk pangan.
Menurut BPOM, praktik pencampuran bahan kimia obat dalam produk pangan atau suplemen sangat berbahaya karena konsumen sering kali tidak mengetahui kandungan sebenarnya dari produk yang mereka konsumsi.
Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya
BPOM menjelaskan bahwa sejumlah produk yang beredar secara online mengandung bahan kimia obat atau BKO yang tidak boleh dicampurkan dalam makanan atau suplemen. Beberapa zat yang ditemukan antara lain sildenafil dan tadalafil yang biasanya digunakan dalam obat medis tertentu.
Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, zat tersebut dapat menyebabkan berbagai efek samping serius pada tubuh. Efek yang mungkin muncul antara lain tekanan darah tidak stabil, kerusakan organ, hingga gangguan pada jantung.
BPOM bahkan mengingatkan bahwa konsumsi produk yang dicampur BKO secara sembarangan dapat memicu kondisi yang lebih serius seperti serangan jantung dan berpotensi menyebabkan kematian.
Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati ketika membeli produk kesehatan maupun makanan secara online.
Daftar Produk yang Ditemukan BPOM
Dalam hasil pengawasannya, BPOM juga merilis sejumlah produk pangan olahan yang ditemukan melanggar ketentuan karena tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya.
Beberapa produk yang teridentifikasi antara lain:
- Soloco Candy – mengandung bahan kimia obat tadalafil
- Khophi 21 Days Female – tidak memiliki izin edar
- CED Himalayan Pink Rock Salt – tidak memiliki izin edar
- Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama – mengandung sildenafil
- Akiyo Candy – mengandung tadalafil
- Milo Malaysia – tidak memiliki izin edar di Indonesia
- Susu Walet – tidak memiliki izin edar
- 82 Serbuk Teh A1 – tidak memiliki izin edar
- Kopi Hitam L-Karnitin – tidak memiliki izin edar
Produk-produk tersebut diketahui beredar luas melalui berbagai marketplace dan platform perdagangan daring di Indonesia.
Sebagian besar produk tersebut berasal dari luar negeri, sementara sebagian lainnya diproduksi di dalam negeri namun tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Hasil Patroli Siber BPOM
Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif BPOM terhadap penjualan obat dan makanan secara online. Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di berbagai marketplace untuk mengidentifikasi produk yang melanggar regulasi.
Hasilnya, BPOM menemukan ratusan ribu tautan yang menjual produk ilegal atau tidak memenuhi standar keamanan.
Data BPOM menunjukkan terdapat sekitar 197.725 tautan penjualan produk ilegal yang berhasil diidentifikasi selama pengawasan tersebut. Produk yang dijual meliputi berbagai kategori, mulai dari kosmetik ilegal, obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan.
Dari jumlah tersebut, penjualan kosmetik ilegal menjadi kategori yang paling banyak ditemukan, diikuti oleh obat bahan alam, obat, pangan olahan, serta suplemen makanan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk ilegal melalui platform digital masih menjadi tantangan besar dalam pengawasan kesehatan masyarakat.
Risiko Kesehatan bagi Konsumen
BPOM menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia obat dalam produk pangan atau suplemen merupakan pelanggaran serius karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Berbeda dengan obat yang digunakan dalam terapi medis, produk yang dicampur BKO sering kali tidak mencantumkan kandungan sebenarnya pada label kemasan.
Akibatnya, konsumen tidak mengetahui bahwa mereka sedang mengonsumsi zat kimia tertentu yang dapat memengaruhi sistem tubuh.
Beberapa efek yang dapat muncul akibat konsumsi produk tersebut antara lain:
- gangguan tekanan darah
- kerusakan hati dan ginjal
- gangguan metabolisme
- gangguan jantung
- risiko serangan jantung
Dalam kasus tertentu, efek samping tersebut dapat muncul secara tiba-tiba tanpa gejala awal yang jelas.
Karena itu, BPOM menegaskan pentingnya memastikan bahwa produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi.
Upaya Penindakan oleh BPOM
Sebagai langkah penindakan, BPOM bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce untuk menurunkan tautan penjualan produk ilegal dari marketplace.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah semakin luasnya peredaran produk yang tidak aman bagi konsumen.
Selain itu, BPOM juga melakukan penelusuran terhadap produsen serta distributor yang terlibat dalam peredaran produk ilegal tersebut.
Upaya tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang berbahaya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat melalui platform digital.
Imbauan kepada Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk makanan, suplemen, maupun obat secara online.
Konsumen disarankan untuk memastikan bahwa produk yang dibeli telah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Informasi tersebut biasanya dapat diperiksa melalui nomor registrasi pada kemasan produk atau melalui situs resmi BPOM.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan klaim produk yang menjanjikan manfaat kesehatan secara instan.
Produk yang menawarkan hasil cepat sering kali menjadi salah satu indikasi adanya kandungan bahan kimia obat yang tidak dicantumkan pada label.
Dengan meningkatkan kesadaran konsumen serta memperkuat pengawasan digital, BPOM berharap dapat mengurangi peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

