Kronologi Lengkap Emak-emak Bakar Toko Emas di Makassar dan Ambil Perhiasan Senilai Rp2 Miliar
Makassar, Sulawesi Selatan —
Kejadian mengejutkan berlangsung pada Kamis siang (12 Februari 2026) di Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar saat seorang perempuan berinisial SU (41) melakukan aksi pembakaran di Toko Emas Logam Mulia sebelum membawa kabur perhiasan senilai sekitar Rp2 miliar. Aksi ini menarik perhatian warga setempat hingga akhirnya pelaku diamankan oleh warga dan aparat kepolisian.
Kejadian itu bermula ketika pelaku memasuki toko dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saksi mata menyatakan, perempuan itu terlihat santai saat melihat etalase perhiasan emas yang dipajang. Ia seolah-olah memilih barang sambil bernegosiasi dengan pegawai.
Awal Aksi Pelaku di Toko
Pelaku datang sekitar pukul 13.30 WITA dengan alasan ingin membeli emas. Ia meminta pegawai toko mengeluarkan beberapa perhiasan dari etalase. Saat itu, perhiasan yang dikumpulkan dalam satu wadah mencapai nilai hampir Rp2 miliar, menurut pengakuan pihak toko.
SU kemudian mengambil foto perhiasan tersebut dengan alasan ingin mengirimkannya ke suaminya. Namun ketika pemilik toko menolak niat itu, situasi mulai berubah. Tanpa diduga, ia mengeluarkan sebuah botol air mineral yang sudah diisi dengan bahan bakar dari dalam tasnya.
Pembakaran yang Memicu Kepanikan
Saat itu, Su langsung menuang bensin dari botol tersebut ke dalam toko. Ia juga menyalakan api menggunakan tisu sebagai media pembakaran. Secepat kilat, api muncul di lantai toko dan memicu kepanikan di dalam ruangan.
Api tidak menyebar ke seluruh bangunan toko. Api hanya membakar bagian tertentu di lantai toko dan tidak sampai membuat etalase atau barang penunjang lain rusak total. Saksi yang berada di lokasi menyebut api muncul begitu tiba-tiba sehingga pegawai toko dan pengunjung lain langsung panik.
Saksi bernama Awal (36) mengatakan bahwa ia melihat pelaku tiba-tiba keluar dari dalam toko sambil lari. Rok pelaku sempat terbakar di bagian belakang, namun tidak sampai menyebabkan luka serius. Awal tidak melihat adanya pertengkaran antara pelaku dan pegawai sebelum insiden kebakaran terjadi.
Aksi Pelaku dan Upaya Pelarian
Setelah api menyala, Su memanfaatkan situasi keributan di dalam toko. Ia mengambil wadah berisi perhiasan tersebut dan berusaha melarikan diri. Namun kegaduhan yang terjadi membuat warga sekitar segera bereaksi. Dalam kondisi panik itu, pelaku berlari keluar toko sambil membawa emas curian tersebut.
Beberapa warga yang melihat aksinya langsung mengejar Su. Mereka berhasil menangkapnya saat pelaku mencoba kabur ke arah belakang toko. Warga kemudian menahan perempuan itu sambil menunggu aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian.
Polisi dari Polrestabes Makassar datang sekitar satu jam setelah insiden. Aparat lalu mengamankan pelaku dari tangan warga untuk dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidikan dan Barang Bukti
Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku sudah dilakukan. Barang bukti berupa perhiasan senilai sekitar Rp2 miliar kini sudah diamankan. Polisi juga menyita botol yang digunakan pelaku untuk membakar toko.
Menurut Arya, pelaku datang sendirian dan sudah merencanakan aksi tersebut dari rumahnya di Bantaeng. Ia membawa bahan bakar dan alat pembakaran yang disiapkan khusus untuk keperluannya. Polisi kini masih menggali motif sebenarnya di balik tindakan itu.
Motivasi Pelaku: Terlilit Utang
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sedang mengalami tekanan ekonomi dan terlilit utang. Ia berharap perhiasan hasil curian bisa membantu melunasi tanggungan keuangannya.
Motif utang ini kemudian mulai dipelajari lebih lanjut oleh penyidik sebagai alasan utama tindakan drastis yang dilakukan oleh pelaku. Polisi belum memastikan keseluruhan latar belakang yang mendorong keputusan ekstrem itu, tetapi keterlibatan faktor ekonomi sudah menjadi fokus pemeriksaan.
Tanggapan Warga yang Menangkap Pelaku
Warga yang berada di sekitar toko ikut bereaksi cepat saat melihat kondisi menjadi kacau. Mereka membantu memadamkan api dan juga mengejar pelaku sampai berhasil ditangkap. Aksi warga menunjukkan kesigapan komunitas setempat dalam menghadapi kejadian tak terduga.
Saksi lain, bernama Firman (42), juga menyampaikan bahwa warga sibuk memadamkan api selagi polisi belum datang. Ia menendang botol bahan bakar yang terbakar agar kobaran api tidak makin meluas. Karena tidak ada peralatan besar di lokasi, warga bekerja sama menggunakan apa yang ada untuk mengendalikan api di dalam toko.
Kerusakan dan Dampak Insiden
Meski api sempat menyala di bagian lantai, tidak ada bagian toko atau alat di dalam yang terbakar habis. Kobaran api tidak menyebabkan kerusakan besar pada struktur bangunan dan barang lainnya di dalam toko. Kejadian ini berlangsung relatif singkat karena cepatnya upaya padamkan api oleh warga.
Tidak ada korban lain selain pelaku yang mengalami luka ringan akibat roknya terbakar. Petugas medis setempat memastikan pelaku dalam kondisi stabil setelah kejadian itu.
Proses Hukum dan Penanganan Polisi
Polri sudah membawa pelaku ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan. Polisi akan menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan Unit Jatanras Satreskrim. Penyidik berencana menentukan pasal hukum yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Kombes Arya memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Polisi juga akan mendalami apakah ada unsur lain di balik tindakan itu, seperti keterlibatan pihak lain atau tindakan fantasi yang direncanakan sebelumnya.
Kesimpulan
Peristiwa emak-emak membakar toko emas di Makassar dan membawa kabur perhiasan Rp2 miliar memicu kepanikan serta aksi cepat warga. Pelaku yang beraksi seorang diri berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri. Kepolisian masih mendalami motif di balik kejahatan yang diduga didorong oleh tekanan utang.
Kasus ini bukan hanya soal kriminalitas, tetapi juga menggambarkan tekanan sosial dan ekonomi yang bisa memicu tindakan ekstrem warga. Polisi terus menyelidiki dan akan menetapkan langkah hukum berikutnya sesuai bukti yang ada.
