WNA Ngamuk di Gili Trawangan karena Tadarus, Status Overstay Terungkap
beritadunia.id – GILI TRAWANGAN — Insiden yang melibatkan seorang warga negara asing mengguncang Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Seorang perempuan asal Selandia Baru memprotes keras kegiatan tadarus Al-Qur’an di musala setempat pada awal Ramadan 1447 H.
Aksi tersebut memicu keributan. Polisi dan petugas imigrasi langsung turun tangan. Pemeriksaan kemudian mengungkap bahwa perempuan itu telah melebihi izin tinggal atau overstay.
Peristiwa ini pun memantik perhatian publik. Masyarakat menyoroti aspek toleransi, aturan pengeras suara, dan kepatuhan terhadap hukum imigrasi.
Kronologi Kejadian di Gili Trawangan
Insiden terjadi pada Rabu malam, 18 Februari 2026. Warga melaksanakan tadarus Ramadan di musala menggunakan pengeras suara. Kegiatan itu berlangsung seperti biasanya setiap tahun.
Tiba-tiba, seorang WNA berinisial ML datang dengan nada tinggi. Ia mengaku terganggu oleh suara tadarus. Beberapa saksi menyebut ML masuk ke area musala tanpa izin.
ML kemudian berteriak kepada jamaah. Ia juga merusak mikrofon yang digunakan untuk membaca Al-Qur’an. Warga yang berada di lokasi mencoba menenangkan situasi.
Sejumlah warga merekam kejadian tersebut. Namun ML merebut salah satu ponsel milik warga. Ketegangan meningkat saat ia menolak mengembalikan ponsel tersebut.
Situasi makin memanas ketika ML diduga membawa senjata tajam jenis parang. Warga berusaha menghindari konfrontasi. Dalam kericuhan itu, seorang warga mengalami luka ringan akibat cakaran.
Polisi dan Imigrasi Bertindak Cepat
Polres Lombok Utara segera mengamankan lokasi. Aparat membawa ML untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi.
Awalnya, ML menolak bertemu petugas imigrasi. Ia menganggap pemeriksaan mengganggu waktu istirahatnya. Namun aparat tetap melakukan pendekatan persuasif.
Setelah negosiasi singkat, ML akhirnya bersedia memberikan keterangan. Imigrasi kemudian memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggalnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ML telah overstay sejak 30 Januari 2026. Ia menggunakan visa kunjungan saat masuk ke Indonesia. Masa berlaku visanya sudah habis ketika insiden terjadi.
Temuan tersebut memperkuat alasan imigrasi untuk memproses pelanggaran administrasi yang dilakukan ML.
Respons Masyarakat dan Tokoh Agama
Warga Gili Trawangan menyayangkan tindakan tersebut. Mereka menilai kegiatan tadarus merupakan tradisi tahunan saat Ramadan. Aktivitas itu sudah lama berjalan tanpa konflik berarti.
Tokoh masyarakat setempat mengimbau warga tetap tenang. Mereka meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
Beberapa organisasi keagamaan nasional turut menanggapi peristiwa ini. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga toleransi dan ketertiban, terutama pada bulan suci Ramadan.
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia atau Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak menahan diri. MUI menegaskan bahwa masyarakat berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Di sisi lain, MUI juga mengajak pengurus tempat ibadah memperhatikan ketentuan yang berlaku. Mereka mendorong dialog jika muncul keberatan dari warga sekitar.
Penjelasan Aturan Speaker dari Kemenag
Kementerian Agama atau Kementerian Agama sebelumnya telah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam surat edaran resmi.
Kemenag meminta pengurus masjid mengatur volume dan waktu penggunaan speaker. Tujuannya menjaga kenyamanan bersama tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah.
Tadarus tetap diperbolehkan menggunakan pengeras suara. Namun pengurus harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar. Pendekatan ini bertujuan mencegah gesekan sosial.
Kasus di Gili Trawangan membuat aturan tersebut kembali disorot. Banyak pihak menilai edukasi tentang regulasi perlu diperkuat, baik kepada warga lokal maupun wisatawan.
Implikasi bagi Pariwisata dan Hukum
Gili Trawangan dikenal sebagai destinasi wisata internasional. Ribuan wisatawan datang setiap tahun. Mereka hidup berdampingan dengan masyarakat lokal yang memegang tradisi keagamaan kuat.
Insiden ini menunjukkan pentingnya saling menghormati. Wisatawan harus memahami budaya setempat sebelum menetap dalam waktu lama. Sebaliknya, warga juga perlu mengedepankan komunikasi saat muncul perbedaan.
Dari sisi hukum, kasus ini menegaskan peran pengawasan imigrasi. Overstay merupakan pelanggaran administratif yang dapat berujung denda atau deportasi.
Pemerintah daerah kini menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara pariwisata dan harmoni sosial. Mereka perlu memastikan aturan berjalan tegas namun tetap adil.
Pelajaran dari Kasus WNA Ngamuk Gili Trawangan
Kasus WNA ngamuk Gili Trawangan tadarus overstay memberi beberapa pelajaran penting.
Pertama, komunikasi jauh lebih efektif daripada konfrontasi. Keluhan seharusnya disampaikan melalui dialog, bukan tindakan emosional.
Kedua, wisatawan wajib menaati aturan imigrasi. Izin tinggal bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut menjadi dasar legal keberadaan seseorang di Indonesia.
Ketiga, masyarakat perlu terus memperkuat nilai toleransi. Indonesia berdiri di atas keberagaman. Harmoni hanya tercipta jika semua pihak saling menghargai.
Aparat kini menangani proses hukum dan administrasi sesuai ketentuan. Publik berharap penyelesaian berlangsung adil dan transparan.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa perbedaan budaya tidak boleh berujung konflik. Sikap saling menghormati harus menjadi fondasi hidup bersama, terlebih di wilayah wisata seperti Gili Trawangan.
