Kronologi Resbob Singgung Suku Sunda, Fakta Terungkap di Sidang Perdana
beritadunia.id — BANDUNG — Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki babak baru. Jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/2/2026).
Jaksa menilai Resbob melontarkan pernyataan yang menyinggung identitas Suku Sunda saat melakukan siaran langsung. Ucapan itu memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya di Jawa Barat.
Awal Kejadian Saat Live Streaming
Peristiwa bermula pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Resbob melakukan siaran langsung dari sebuah kamar kos di Surabaya. Ia bersama dua rekannya.
Mereka sempat membeli minuman keras sebelum melanjutkan perjalanan dengan mobil. Resbob mengemudi, sementara rekannya memegang ponsel untuk menyiarkan secara langsung.
Dalam perjalanan tersebut, Resbob melontarkan kalimat yang menyinggung kelompok etnis tertentu. Penonton yang menyaksikan siaran itu langsung merekam dan menyebarkannya ke platform lain.
Tak lama kemudian, potongan video itu viral di berbagai media sosial. Warganet mengecam isi pernyataan tersebut karena dianggap menghina dan merendahkan martabat suatu suku.
Video Viral dan Laporan Polisi
Setelah video menyebar luas, sejumlah pihak melaporkan Resbob ke aparat penegak hukum. Pelapor menilai ucapannya memenuhi unsur ujaran kebencian berbasis SARA.
Polisi segera melakukan penyelidikan. Penyidik mengumpulkan rekaman video, tangkapan layar, serta keterangan saksi. Mereka juga memeriksa akun media sosial yang pertama kali menyebarkan ulang video tersebut.
Beberapa hari kemudian, aparat menetapkan Resbob sebagai tersangka. Polisi menilai konten itu berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani cepat.
Penangkapan dan Penahanan
Setelah status tersangka ditetapkan, Resbob sempat berpindah kota. Namun tim kepolisian akhirnya menangkapnya di Semarang.
Petugas membawa Resbob ke Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya ke jaksa.
Jaksa menyatakan berkas sudah lengkap dan siap disidangkan. Dengan demikian, kasus ini resmi masuk tahap persidangan.
Isi Dakwaan Jaksa
Dalam sidang perdana, jaksa memaparkan kronologi lengkap kejadian. Jaksa menegaskan bahwa Resbob mengucapkan pernyataan tersebut secara sadar saat siaran berlangsung.
Menurut jaksa, terdakwa mengetahui bahwa publik dapat mengakses ucapannya secara luas. Karena itu, unsur penyebaran di ruang digital dinilai terpenuhi.
Jaksa juga menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan rasa permusuhan antar kelompok masyarakat. Atas dasar itu, jaksa menjerat Resbob dengan pasal terkait ujaran kebencian.
Ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa mencapai beberapa tahun penjara jika majelis hakim menyatakan bersalah.
Sikap Terdakwa di Persidangan
Majelis hakim memeriksa identitas Resbob sebelum melanjutkan agenda sidang. Terdakwa menyatakan memahami isi dakwaan.
Kuasa hukum Resbob menyampaikan keberatan atas beberapa poin dakwaan. Tim pembela menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan.
Hakim kemudian menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada pihak terdakwa menyiapkan nota keberatan.
Reaksi Masyarakat dan Tokoh Daerah
Kasus ini memicu perhatian luas di Jawa Barat. Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat menindak tegas setiap ujaran yang berpotensi memecah belah.
Pemerintah daerah juga mengimbau warga agar tetap tenang. Mereka meminta masyarakat tidak terpancing emosi dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada pengadilan.
Beberapa organisasi masyarakat menekankan pentingnya edukasi literasi digital. Mereka menilai kreator konten harus memahami batas kebebasan berekspresi.
Dampak Sosial dan Pelajaran
Kasus Resbob menunjukkan betapa cepatnya konten digital menyebar. Satu pernyataan dalam siaran langsung dapat menjangkau ribuan orang dalam hitungan menit.
Fenomena ini menuntut tanggung jawab besar dari para pembuat konten. Mereka harus memahami konsekuensi hukum dari setiap ucapan yang dipublikasikan.
Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran etika bermedia sosial. Ruang digital bukan wilayah tanpa aturan.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas
Penegakan hukum berperan penting menjaga harmoni sosial. Aparat harus bertindak objektif dan profesional dalam menangani kasus seperti ini.
Pengadilan akan menentukan apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi. Putusan hakim nantinya menjadi rujukan bagi kasus serupa di masa depan.
Banyak pihak berharap proses ini berjalan transparan dan adil. Dengan demikian, publik dapat melihat bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.
Kesimpulan
Kasus Resbob singgung Suku Sunda bermula dari siaran langsung yang viral. Ucapan tersebut memicu laporan polisi dan berujung pada sidang di PN Bandung.
Jaksa menilai pernyataan terdakwa memenuhi unsur ujaran kebencian. Sementara itu, pihak pembela menyiapkan langkah hukum untuk menanggapi dakwaan.
Persidangan masih akan berlanjut. Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta dan bukti yang diajukan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring tanggung jawab. Di era digital, setiap ucapan memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang nyata.
