Berita ViralBlogPolitik

Korban Bencana Sumatera Gugat Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional

Beritadunia.id — Tanggal 22 Januari 2026

Sejumlah korban bencana banjir dan longsor besar yang melanda Pulau Sumatera sepanjang akhir tahun 2025 kini mengambil langkah hukum luar biasa: mereka menggugat ketentuan penetapan status bencana nasional ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Gugatan ini menyoroti berbagai ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menurut para pemohon tidak sesuai dengan konstitusi dan telah merugikan ribuan warga yang terdampak bencana.

Latar Belakang Gugatan

Banjir bandang dan longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 telah membawa dampak sosial dan ekonomi besar. Berdasarkan data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan laporan independen, korban jiwa mencapai lebih dari 1.000 orang meninggal dan ratusan ribu pengungsi tersebar di tiga provinsi. Dampak kerusakan rumah, infrastruktur, dan mata pencaharian mencapai jutaan warga.

Meskipun demikian, pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana ini sebagai “bencana nasional”. Pemerintah justru mengkategorikan penanganan sebagai prioritas nasional, sebuah istilah yang tidak tercantum secara eksplisit dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Hal ini memicu kontroversi dan protes dari masyarakat sipil termasuk para korban langsung.

Siapa yang Menggugat dan Dasar Permohonan

Gugatan diajukan oleh tujuh pemohon, termasuk seorang mahasiswa korban bencana dari Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, bernama Elydya Kristina Simanullang, serta korban lain yang kehilangan anggota keluarga dan mengalami kerugian besar akibat bencana tersebut. Mereka menggugat Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 24 Tahun 2007 yang mengatur penetapan status dan tingkat bencana nasional.

Menurut para pemohon, pemerintah menggunakan istilah “prioritas nasional” tanpa landasan hukum yang jelas, padahal UU 24/2007 hanya mengenal dua kategori utama status bencana: bencana daerah dan bencana nasional. Ketentuan pasal yang digugat itu dinilai membuka ruang interpretasi yang bisa mengaburkan kewajiban negara terhadap korban.

Argumen Hukum Gugatan

Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:

  1. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak jelas dalam definisi indikator penetapan status bencana nasional.
  2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan kewenangan eksekutif tanpa parameter hukum yang kuat.
  3. Mengikat pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera pada akhir 2025.

Para pemohon menilai ketentuan saat ini bersifat ambigu dan terlalu bergantung pada interpretasi politik. Mereka berargumen bahwa indikator seperti jumlah korban, kerugian harta benda, serta cakupan wilayah terdampak yang tercantum dalam undang-undang secara nyata telah terpenuhi oleh dampak bencana tersebut.

Reaksi Korban dan Masyarakat Sipil

Gugatan ini mendapat sorotan luas dari berbagai elemen masyarakat sipil. Beberapa organisasi non-pemerintah dan pakar hukum tata negara menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional bukan hanya soal bantuan finansial, tetapi juga soal perlindungan hak warga negara yang terdampak bencana serta legitimasi hukum untuk mempercepat penanganan dan pemulihan.

Beberapa aktivis menekankan bahwa tanpa status bencana nasional, akses ke bantuan dari tingkat pusat dan mekanisme pangan bantuan terkoordinasi dengan baik akan terhambat. Sementara itu, pemerintah daerah di wilayah terdampak sudah lama menyatakan bahwa kapasitas mereka terlampaui dan memerlukan dukungan pemerintah pusat.

Posisi Pemerintah dan Reaksi Pemerintah Pusat

Pemerintah melalui BNPB sebelumnya menyatakan bahwa bencana di Sumatera telah ditangani sebagai kondisi prioritas nasional meskipun belum menaikkan status bencana nasional secara formal. Pemerintah beralasan bahwa sejumlah indikator UU masih dipandang belum memenuhi syarat mutlak untuk status nasional. Hal ini termasuk pertimbangan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani dampak langsung bencana dengan dukungan pusat.

Kepala BNPB juga mengungkapkan bahwa penggunaan istilah “prioritas nasional” dipilih sebagai bagian strategi pemerintah untuk tetap mengerahkan sumber daya secara optimal tanpa mengubah kategori formalnya.

Sengketa Hukum di Mahkamah Konstitusi

Permohonan ini teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 261/PUU-XXIII/2025. Sidang perbaikan permohonan telah dilakukan pada 21 Januari 2026, dan berkas permohonan dinyatakan lengkap dan sah oleh Ketua MK. Selanjutnya, permohonan akan dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan jadwal sidang pleno dan agenda pemeriksaan substantif.

Potensi Dampak Keputusan MK

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan sebagian atau seluruh isi gugatan pemohon diterima, keputusan tersebut berpotensi memaksa pemerintah untuk segera menetapkan status bencana Sumatera sebagai bencana nasional, termasuk memberikan dasar hukum kuat untuk mobilisasi bantuan lebih luas dan penggunaan anggaran negara secara lebih agresif. Hal ini juga dapat menjadi preseden penting dalam penanganan bencana besar di masa mendatang.

Kesimpulan

Gugatan korban bencana Sumatera terhadap ketentuan penetapan status bencana nasional menggambarkan dilema hukum dan kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia. Di satu sisi, korban dan masyarakat sipil meminta kepastian hukum agar negara hadir secara penuh dalam penanggulangan dan pemulihan. Di sisi lain, pemerintah berpegang pada interpretasi undang-undang yang lebih konservatif. Dengan proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi, publik menanti keputusan yang bisa membawa perubahan penting dalam kebijakan penanganan bencana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *