KesehatanTeknologi

Empat WNI Gugat Holcim di Swiss, Kasus Iklim Bersejarah

Beritadunia.id — ZUG, SWISS — Empat warga Indonesia asal Pulau Pari resmi menggugat Holcim, produsen semen multinasional, di pengadilan Swiss. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas dampak perubahan iklim global yang mereka alami secara langsung.

Kasus tersebut pertama kali diajukan pada Januari 2023. Sejak saat itu, para penggugat terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum internasional. Akibat perubahan iklim, mereka menghadapi banjir rob yang semakin sering dan merusak kehidupan sehari-hari.


Pulau Pari Hadapi Dampak Nyata Perubahan Iklim

Pulau Pari berada di wilayah pesisir dengan ketinggian rendah. Karena itu, pulau ini sangat rentan terhadap kenaikan muka air laut. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir rob kerap merendam rumah warga.

Selain merusak tempat tinggal, air laut juga mencemari sumber air bersih. Akibatnya, aktivitas pertanian dan perikanan menurun drastis. Pendapatan nelayan pun ikut tertekan.

Oleh sebab itu, warga Pulau Pari mengaitkan kondisi tersebut dengan pemanasan global. Mereka menilai aktivitas industri besar berperan besar dalam mempercepat perubahan iklim.


Holcim Dinilai Berkontribusi Besar pada Emisi Karbon

Holcim termasuk salah satu perusahaan semen terbesar di dunia. Industri semen sendiri dikenal sebagai penyumbang emisi karbon tinggi. Produksi semen melepaskan karbon dioksida dalam jumlah besar ke atmosfer.

Karena alasan itu, para penggugat menyebut Holcim sebagai bagian dari kelompok carbon majors. Mereka menilai emisi perusahaan berkontribusi langsung terhadap kenaikan suhu global.

Dengan demikian, para penggugat meminta pengadilan menilai tanggung jawab Holcim atas kerusakan lingkungan yang mereka alami.


Pengadilan Swiss Resmi Terima Gugatan

Pada 22 Desember 2025, Pengadilan Kanton Zug menerima gugatan tersebut. Keputusan ini membuka jalan bagi proses hukum lanjutan. Selain itu, pengadilan menyatakan gugatan memenuhi syarat hukum Swiss.

Lebih jauh, penerimaan ini mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, pengadilan Swiss memproses gugatan iklim yang diajukan warga negara asing terhadap perusahaan domestik.

Oleh karena itu, banyak pihak menilai kasus ini sebagai preseden penting dalam hukum lingkungan internasional.


Tiga Tuntutan Utama Warga Pulau Pari

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mengajukan tiga tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta kompensasi kerugian akibat banjir rob dan rusaknya rumah.

Kedua, mereka menuntut pendanaan perlindungan pesisir, termasuk pembangunan tanggul dan sistem penahan banjir.

Ketiga, mereka meminta pengurangan emisi karbon Holcim secara lebih cepat dan terukur. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk mencegah dampak iklim yang lebih parah.

Dengan tuntutan ini, para penggugat ingin mendorong perubahan nyata, bukan sekadar janji jangka panjang.


Tanggapan Holcim atas Gugatan

Holcim mengakui keputusan pengadilan Swiss tersebut. Namun, perusahaan menyatakan akan mengajukan banding. Selain itu, Holcim menegaskan komitmen menuju emisi nol bersih pada 2050.

Perusahaan juga mengklaim telah memangkas lebih dari 50 persen emisi langsung sejak 2015. Meski demikian, para penggugat menilai langkah tersebut belum cukup cepat.

Di sisi lain, Holcim berpendapat bahwa kebijakan iklim seharusnya ditetapkan pemerintah. Menurut mereka, pengadilan bukan satu-satunya jalur penyelesaian.


Dampak Global Kasus Ini

Kasus ini menarik perhatian komunitas internasional. Banyak pengamat menilai gugatan ini dapat memicu litigasi serupa di negara lain. Terlebih lagi, perusahaan multinasional kini menghadapi tekanan hukum yang semakin besar.

Selain itu, gugatan ini memperkuat konsep keadilan iklim. Warga di negara berkembang kini memiliki peluang menuntut pertanggungjawaban perusahaan global.

Dengan demikian, hukum tidak lagi terbatas oleh batas negara dalam isu lingkungan.


Suara Warga Pulau Pari

Asmania, salah satu penggugat, menyatakan bahwa gugatan ini membawa harapan baru. Menurutnya, perjuangan ini bukan hanya soal uang.

Lebih dari itu, ia ingin dunia mendengar suara masyarakat kecil. Ia juga berharap perusahaan besar bertindak lebih adil terhadap lingkungan.

Karena alasan tersebut, warga Pulau Pari bertekad melanjutkan perjuangan hingga akhir.


Kesimpulan

Gugatan empat WNI terhadap Holcim di Swiss menandai babak baru dalam litigasi iklim global. Kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat terdampak dapat menuntut pertanggungjawaban korporasi besar.

Selain itu, keputusan pengadilan Swiss membuka peluang bagi keadilan iklim lintas negara. Dengan proses hukum yang berjalan, dunia kini menanti dampak lanjutan dari kasus bersejarah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *