Kejagung Tegaskan Status Jurist Tan Masih WNI Meski Isu Pindah Kewarganegaraan Muncul
Beritadunia.id — Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menanggapi isu yang menyebut Jurist Tan berpindah kewarganegaraan. Institusi penegak hukum itu memastikan hingga kini Jurist Tan masih tercatat sebagai warga negara Indonesia. Kejagung juga menegaskan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan klarifikasi tersebut di Jakarta. Ia menyatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait perubahan kewarganegaraan Jurist Tan. Menurut Anang, setiap informasi hukum harus didasarkan pada data valid, bukan spekulasi publik.
Isu tersebut mencuat setelah Jurist Tan tidak berada di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi itu memicu dugaan bahwa ia telah mengubah status kewarganegaraannya. Namun, Kejagung menilai kabar tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Kejagung: Jurist Tan Masih Berstatus WNI
Anang Supriatna menegaskan Kejaksaan Agung masih mencatat Jurist Tan sebagai warga negara Indonesia. Hingga kini, tidak ada pemberitahuan resmi dari instansi berwenang terkait perubahan status tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses pergantian kewarganegaraan memiliki prosedur panjang. Proses itu juga melibatkan sejumlah lembaga negara. Tanpa dokumen resmi, Kejagung tidak dapat mengakui adanya perubahan status hukum seseorang.
Kejagung juga memastikan bahwa informasi kewarganegaraan tersangka selalu diverifikasi secara ketat. Langkah ini bertujuan menjaga kepastian hukum dan mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan isu kewarganegaraan tidak memengaruhi penanganan perkara Jurist Tan. Penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang menyebut hukum pidana Indonesia menganut asas teritorial. Artinya, aparat dapat memproses setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia. Status kewarganegaraan tidak menghapus tanggung jawab pidana pelaku.
Ia juga menegaskan bahwa warga negara asing tetap dapat diproses secara hukum di Indonesia. Prinsip ini berlaku apabila perbuatan pidana dilakukan di dalam negeri atau merugikan kepentingan negara.
Dengan demikian, Kejagung memastikan penanganan kasus ini tidak akan terhenti. Aparat penegak hukum tetap fokus pada pembuktian dan penyelesaian perkara.
Tidak Ada Bukti Perintangan Penyidikan
Kejagung juga menanggapi kekhawatiran publik soal dugaan penghalangan proses hukum. Anang menyatakan penyidik belum menemukan indikasi perintangan penyidikan dalam kasus ini.
Ia menegaskan Kejagung akan bertindak tegas jika menemukan upaya menghambat proses hukum. Setiap pihak yang terbukti melakukan perintangan dapat dijerat pasal pidana tambahan.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung memiliki mekanisme pengawasan internal. Mekanisme itu memastikan setiap proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Penelusuran Aset Terus Dilakukan
Selain fokus pada pembuktian pidana, Kejagung juga menelusuri aset terkait perkara tersebut. Penyidik melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Langkah ini bertujuan memulihkan potensi kerugian negara. Kejagung ingin memastikan aset hasil kejahatan tidak hilang atau dipindahtangankan.
Anang menegaskan penelusuran aset menjadi bagian penting dalam penanganan kasus korupsi. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Peran Jurist Tan dalam Kasus Chromebook
Kasus yang menjerat Jurist Tan berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek tersebut berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Dalam proses persidangan, sejumlah saksi mengungkap peran aktif Jurist Tan. Mereka menyebut Jurist Tan memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan proyek.
Saksi juga menjelaskan bahwa Jurist Tan terlibat dalam penyusunan konsep pengadaan. Keterlibatan itu membuat posisinya menjadi sorotan utama penyidik.
Kejagung menilai keterangan saksi tersebut relevan. Aparat menjadikannya bagian dari rangkaian alat bukti yang dikaji secara mendalam.
Respons Publik dan Klarifikasi Aparat
Isu perpindahan kewarganegaraan Jurist Tan memicu reaksi luas di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.
Kejagung merespons situasi tersebut dengan memberikan klarifikasi terbuka. Langkah ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Anang menegaskan Kejagung bekerja berdasarkan fakta dan hukum. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Penegakan Hukum Tetap Menjadi Prioritas
Kejaksaan Agung menegaskan fokus utama mereka adalah penegakan hukum. Isu kewarganegaraan tidak akan mengalihkan perhatian dari tujuan tersebut.
Kejagung memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Aparat juga berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan.
Dengan klarifikasi ini, Kejagung berharap publik memperoleh informasi yang utuh. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama tanpa kompromi.
