Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya
Beritadunia.id – Rencana penerbitan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja industri hasil tembakau (IHT). Beberapa pihak menilai aturan turunan tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap sektor industri yang selama ini dikenal sebagai industri padat karya di Indonesia.
Kekhawatiran ini disampaikan oleh berbagai organisasi pekerja yang menilai kebijakan baru tersebut dapat berdampak pada keberlangsungan lapangan kerja bagi ribuan pekerja di sektor tembakau. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu ketat berpotensi menekan industri yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat di berbagai daerah.
Industri hasil tembakau sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui cukai. Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.
Kekhawatiran Serikat Pekerja Industri Tembakau
Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan bahwa rencana regulasi turunan PP 28/2024 berpotensi memperbesar tekanan terhadap pekerja di sektor industri hasil tembakau.
Menurutnya, bahkan sebelum aturan tersebut diterbitkan, pekerja di sektor ini sudah lebih dahulu merasakan dampak dari kebijakan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur pengendalian produk tembakau.
Regulasi tersebut membatasi berbagai aspek industri, mulai dari promosi hingga penjualan produk tembakau. Waljid menilai bahwa kebijakan baru melalui PP 28/2024 akan semakin memperketat aturan tersebut, sehingga berpotensi memperberat kondisi industri.
Ia menambahkan bahwa pembatasan baru yang direncanakan mencakup berbagai hal seperti iklan, promosi, sponsorship, hingga aturan penjualan yang dibatasi jarak tertentu dari fasilitas pendidikan.
Jika aturan tersebut diterapkan secara ketat, para pekerja khawatir dampaknya akan langsung terasa pada tingkat produksi dan penyerapan tenaga kerja.
Pembatasan Penjualan Dekat Fasilitas Pendidikan
Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pembatasan penjualan produk tembakau di sekitar fasilitas pendidikan. Dalam rancangan kebijakan tersebut, penjualan rokok tidak diperbolehkan dilakukan dalam radius tertentu dari sekolah atau tempat yang banyak dikunjungi anak-anak.
Beberapa pihak menyebut radius pembatasan tersebut dapat berkisar antara 200 hingga 500 meter dari area pendidikan.
Aturan ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda dari paparan produk tembakau. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai dapat berdampak pada penurunan penjualan produk tembakau di sejumlah wilayah.
Bagi industri, pembatasan lokasi penjualan dapat mengurangi akses pasar yang selama ini menjadi sumber distribusi produk. Jika hal tersebut terjadi secara luas, dampaknya berpotensi mempengaruhi stabilitas industri secara keseluruhan.
Ancaman Terhadap Sigaret Kretek Tangan
Selain pembatasan penjualan, kekhawatiran juga muncul terkait rencana pengaturan kadar maksimal nikotin dan tar dalam produk tembakau.
Menurut perwakilan serikat pekerja, kebijakan tersebut berpotensi berdampak besar pada produk sigaret kretek tangan (SKT). Hal ini karena produk tersebut secara alami memiliki kadar nikotin dan tar yang lebih tinggi dibandingkan produk lain.
Sigaret kretek tangan biasanya menggunakan tembakau lokal dalam jumlah besar dan diproduksi melalui proses manual yang melibatkan banyak tenaga kerja. Jika batasan kadar nikotin dan tar ditetapkan terlalu rendah, dikhawatirkan produk tersebut akan sulit memenuhi standar yang ditetapkan.
Dampaknya tidak hanya pada produksi, tetapi juga pada nasib para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari industri tersebut.
Industri Padat Karya yang Menyerap Banyak Tenaga Kerja
Industri tembakau dikenal sebagai salah satu sektor padat karya di Indonesia. Sektor ini tidak hanya melibatkan pekerja di pabrik rokok, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, hingga sektor distribusi dan perdagangan.
Rantai pasok industri tembakau yang panjang membuat sektor ini menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang di berbagai daerah.
Selain itu, industri tembakau juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau. Pendapatan tersebut menjadi salah satu sumber penting dalam anggaran negara.
Karena itu, banyak pihak menilai kebijakan yang berkaitan dengan sektor ini perlu mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi.
Tujuan PP 28/2024 dalam Pengendalian Tembakau
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Kesehatan yang bertujuan memperkuat pengendalian produk tembakau di Indonesia.
Regulasi ini memperkenalkan berbagai langkah baru, termasuk pembatasan iklan, peningkatan peringatan kesehatan pada kemasan, serta pengaturan usia minimum pembelian produk tembakau.
Beberapa kebijakan bahkan menaikkan batas usia pembelian produk tembakau hingga 21 tahun serta memperketat aturan promosi dan pemasaran produk tembakau di berbagai media.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menekan angka perokok, khususnya di kalangan anak muda.
Indonesia sendiri masih menghadapi tingkat konsumsi rokok yang tinggi, sehingga penguatan regulasi dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.
Perdebatan antara Kepentingan Kesehatan dan Ekonomi
Penerapan regulasi tembakau sering kali memicu perdebatan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri.
Di satu sisi, organisasi kesehatan menilai pembatasan produk tembakau penting untuk mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
Namun di sisi lain, pelaku industri dan pekerja menilai bahwa kebijakan yang terlalu ketat dapat memicu penurunan produksi, bahkan berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian tembakau merupakan isu kompleks yang melibatkan banyak kepentingan.
Pentingnya Dialog antara Pemerintah dan Industri
Sejumlah pihak menilai bahwa penyusunan regulasi turunan PP 28/2024 seharusnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pekerja, pelaku industri, dan pemerintah daerah.
Dialog yang terbuka dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara seimbang.
Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan kebijakan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Kesimpulan
Rencana penerbitan regulasi turunan dari PP 28/2024 menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja industri tembakau padat karya. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap sektor yang telah lama menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat.
Pembatasan promosi, aturan penjualan di sekitar fasilitas pendidikan, serta rencana pengaturan kadar nikotin dan tar menjadi beberapa poin yang memicu kekhawatiran.
Meski demikian, pemerintah juga memiliki tujuan untuk memperkuat pengendalian produk tembakau demi melindungi kesehatan masyarakat.
Karena itu, keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi menjadi tantangan penting dalam implementasi regulasi tersebut di masa depan.

