Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Korban Bencana Sumatera : Jangan Ada Alasan, Pakai Lahan Negara
Beritadunia.id – Jakarta, 15 Desember 2025 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan percepatan pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera dengan tegas “tidak ada alasan” untuk menunda proses tersebut. Instruksi ini disampaikan langsung saat rapat koordinasi terbatas di kediaman Presiden di Bukit Hambalang, Bogor, pada 14 Desember 2025.
Latar Belakang dan Situasi Terkini Bencana di Sumatera
Bencana alam berupa banjir hebat dan longsor telah melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera — Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat — sejak akhir November 2025. Dampaknya sangat besar: ribuan rumah rusak parah, ratusan ribu warga mengungsi, dan kebutuhan hunian layak menjadi sangat mendesak bagi korban yang kehilangan tempat tinggal mereka.
Dalam laporan yang diterima Presiden, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa lebih dari 30.000 rumah warga di wilayah terdampak rusak berat atau mengalami kehilangan total, dan jumlah ini berpotensi terus bertambah seiring pendataan di lapangan.
📌 Instruksi Langsung Presiden
Dalam rapat terbatas yang juga dihadiri para menteri terkait, Presiden Prabowo menekankan beberapa arahan kunci:
🔹 Percepatan pembangunan hunian sementara dan permanen harus menjadi prioritas utama agar masyarakat segera memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.
🔹 Tidak boleh ada alasan administratif atau teknis yang menghambat percepatan pembangunan hunian bagi korban bencana.
🔹 Presiden juga meminta sejumlah instansi untuk segera mengidentifikasi lokasi tanah yang tersedia, termasuk tanah negara, untuk pembangunan hunian tersebut.
Model Hunian yang Direncanakan
Menurut laporan koordinasi, untuk hunian sementara (Huntara) direncanakan unit berukuran sekitar 36 meter persegi dengan fasilitas dasar seperti kamar tidur dan sarana MCK (mandi-cuci-kakus). Sementara itu, hunian tetap (Huntap) akan dibangun melalui skema yang lebih kokoh, diprioritaskan bagi keluarga korban yang kehilangan rumah secara permanen.
Estimasi anggaran juga telah disusun: sekitar Rp30 juta untuk setiap hunian sementara dan Rp60 juta untuk hunian tetap. Angka ini mencerminkan skala besar kebutuhan rehabilitasi rumah bagi para pengungsi bencana.
🧭 Serangkaian Kunjungan dan Pengawasan Langsung
Sebelum mengeluarkan instruksi percepatan, Presiden Prabowo melakukan beberapa kunjungan langsung ke wilayah terdampak. Kunjungan ini mencakup daerah-daerah seperti Tapanuli Tengah di Sumatera Utara, Kutacane di Aceh Tenggara, serta Padang Pariaman di Sumatera Barat, untuk melihat kondisi warga dan menilai kebutuhan hunian secara langsung.
Kunjungan lanjutan juga dilakukan ke sejumlah titik pengungsian di provinsi Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Tamiang, sebagai bagian dari penguatan komitmen Presiden terhadap penanganan dampak bencana.
📊 Peningkatan Koordinasi Pemerintah
Perintah Presiden tidak berdiri sendiri, melainkan diikuti dengan koordinasi lintas kementerian lembaga termasuk:
• Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
• Kementerian Perumahan dan Permukiman
• BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
• TNI dan Polri sebagai pendukung operasional di lapangan
Pendekatan ini mencerminkan sinergi pemerintah untuk memastikan setiap aspek — dari penyediaan tanah, pembangunan hunian, hingga pengawasan lapangan — berjalan efektif tanpa hambatan birokrasi.
🧩 Tuntutan Mendesak dari Korban
Korban bencana, yang sebagian masih berada di posko pengungsian dengan fasilitas terbatas, menyatakan kebutuhan hunian layak menjadi prioritas untuk memulai kembali kehidupan mereka. Percakapan dengan beberapa warga di lokasi pengungsian menunjukkan betapa pentingnya hunian tetap untuk stabilitas sosial dan pemulihan ekonomi keluarga di tengah trauma pascabencana.
🧠 Kesimpulan
Perintah Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa momentum respons dan rehabilitasi pascabencana harus segera ditindaklanjuti tanpa alasan penundaan. Dengan arahan konkret untuk percepatan pembangunan hunian sementara dan tetap, serta pengawasan langsung oleh pemerintah pusat, langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kehidupan warga korban bencana di Sumatera.

