Berita ViralKesehatanMancanegaraPolitikWisata

Alarm Berbunyi, Masih Mampukah TPS Bantargebang Tampung Sampah Jakarta?

Beritadunia.id – Persoalan sampah kembali menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di tengah produksi sampah Ibu Kota yang mencapai sekitar 9.000 ton per hari, ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang mulai mendapat perhatian serius.

Bantargebang selama bertahun-tahun menjadi tempat utama bagi sampah Jakarta. Namun, kondisi timbunan yang terus bertambah membuat pemerintah tidak lagi dapat mengandalkan pola lama berupa kumpul, angkut, kemudian buang.

Pemerintah DKI kini mulai mengubah sistem pengelolaan sampah dengan mendorong pemilahan dan pengolahan sejak dari sumber. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah yang harus berakhir di Bantargebang.

Sampah Jakarta Capai Sekitar 9.000 Ton per Hari

Besarnya volume sampah menjadi alasan utama mengapa masa depan Bantargebang menjadi perhatian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin sebelumnya menyebut timbulan sampah Jakarta berada di kisaran 9.000 ton per hari. Angka tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh penduduk yang tinggal di Jakarta, tetapi juga aktivitas masyarakat yang datang dan bekerja di Ibu Kota.

Jika seluruh sampah tersebut terus diarahkan ke satu lokasi, tekanan terhadap fasilitas pengolahan akhir akan semakin besar.

Kondisi di Bantargebang menggambarkan persoalan tersebut. Timbunan sampah di kawasan itu telah mencapai sekitar 50–60 meter, atau kurang lebih setara dengan bangunan belasan lantai.

Ketinggian timbunan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa sistem pengelolaan sampah harus mengalami perubahan mendasar.

Menurut Dudi, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas tempat pembuangan. Sampah harus dikurangi dan diolah sebelum mencapai fasilitas akhir.

Bantargebang Tidak Lagi Menjadi Tempat Pembuangan Semua Sampah

Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI menerapkan perubahan sistem pengelolaan sampah di Bantargebang.

Pemerintah mulai mengarahkan lokasi tersebut untuk menerima sampah residu, yakni bagian sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau diolah lebih lanjut.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari transisi dari sistem open dumping menuju controlled landfill. Dengan pola baru, sampah diharapkan terlebih dahulu dipilah dan diproses di fasilitas pengolahan sebelum residunya dikirim ke Bantargebang.

Pemprov DKI menargetkan sekitar 25 persen sampah yang masuk ke Bantargebang mulai Agustus 2026 sudah berupa residu hasil pengolahan. Target tersebut kemudian meningkat secara bertahap dalam beberapa tahun berikutnya.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan target penghentian praktik open dumping. Pemprov DKI menargetkan transformasi tersebut berjalan secara bertahap hingga 2029.

Apa Itu Open Dumping?

Open dumping merupakan pola pembuangan sampah dengan menempatkan sampah di lahan tanpa sistem pengelolaan dan pengamanan yang memadai.

Metode tersebut memiliki berbagai risiko lingkungan, terutama jika dilakukan dalam jangka panjang dengan volume sampah yang sangat besar.

Karena itu, pemerintah mendorong penerapan controlled landfill. Dalam sistem ini, area pembuangan ditata dan ditutup secara berkala menggunakan material pelindung.

Pemprov DKI mulai menerapkan sistem tersebut di Bantargebang. Area pembuangan ditutup dalam siklus operasional tertentu, kemudian aktivitas pembuangan dipindahkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Penggunaan material penutup juga direncanakan diperkuat dengan geomembrane yang dinilai lebih efektif dan mudah dirawat.

Selain itu, pemerintah melakukan pemetaan terhadap area yang berpotensi mengalami longsor, menata kestabilan lereng, memperbaiki sanitasi, serta memperhatikan aktivitas masyarakat dan pemulung di kawasan tersebut.

Beban Bantargebang Harus Dikurangi dari Hulu

Perubahan di Bantargebang tidak akan cukup apabila masyarakat tetap menghasilkan sampah dalam jumlah besar dan semuanya dikirim ke tempat pembuangan akhir.

Karena itu, pemerintah mulai mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui pemilahan sampah dari sumber.

Sampah rumah tangga diharapkan dipisahkan berdasarkan jenisnya. Sampah organik dapat diproses menjadi kompos atau produk lain, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan melalui bank sampah maupun fasilitas daur ulang.

Sementara itu, bahan yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali menjadi residu dan menjadi bagian yang dapat dikirim ke Bantargebang.

Konsep tersebut menjadi perubahan besar dibandingkan pola lama.

Jika sebelumnya masyarakat cukup membuang semua jenis sampah ke tempat penampungan, sistem baru menuntut adanya pemilahan sejak rumah, kawasan permukiman, perkantoran, sekolah, hingga tempat usaha.

TPS 3R Jadi Salah Satu Andalan

Pemprov DKI juga mengoptimalkan keberadaan TPS 3R atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle.

Fasilitas tersebut berperan mengolah sampah sebelum dikirim ke Bantargebang. Saat ini terdapat puluhan titik TPS 3R di Jakarta, meskipun belum semuanya beroperasi dengan kapasitas maksimal.

Pemerintah melihat masih terdapat ruang besar untuk meningkatkan kemampuan fasilitas tersebut.

Setiap TPS 3R dapat membantu mengurangi sampah yang masuk ke Bantargebang dalam jumlah tertentu. Jika fasilitas yang tersedia dapat bekerja secara optimal dan jumlahnya terus diperkuat, beban Bantargebang dapat ditekan secara bertahap.

Salah satu contoh berada di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut, sampah dari masyarakat dan sektor hotel, restoran, serta kafe dipilah untuk kemudian diolah. Sebagian material dapat diproses menjadi Refuse Derived Fuel atau RDF, sementara sisanya menjadi residu.

Pola seperti ini diharapkan dapat diperluas ke wilayah lain.

Kiriman Sampah ke Bantargebang Mulai Menurun

Ada indikasi awal bahwa kebijakan pemilahan mulai memberikan dampak terhadap jumlah sampah yang dikirim ke Bantargebang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut volume sampah yang masuk ke Bantargebang telah berkurang sekitar 500 ton per hari.

Penurunan tersebut dikaitkan dengan penerapan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Meskipun angka tersebut menunjukkan perkembangan positif, tantangannya masih besar. Jika dibandingkan dengan total produksi sampah Jakarta sekitar 9.000 ton per hari, pengurangan 500 ton masih merupakan bagian dari keseluruhan volume.

Artinya, kebijakan tersebut harus terus dijalankan dan diperluas agar dampaknya semakin besar.

Target Pengelolaan Sampah Terus Ditingkatkan

Pemprov DKI telah menyusun peta jalan pengelolaan sampah secara bertahap.

Pada 2026, pemerintah menargetkan semakin banyak sampah diolah sebelum masuk ke Bantargebang. Pada 2027, proporsi sampah yang telah melalui pengolahan ditargetkan meningkat menjadi sekitar 50 persen untuk sampah yang masuk sebagai residu.

Kemudian pada 2028, target residu hasil pengolahan dinaikkan hingga 75 persen.

Sementara pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan dan hanya menyisakan residu.

Dengan skema tersebut, praktik open dumping diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya.

Target tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar mencari lokasi baru untuk membuang sampah. Sistemnya justru diarahkan agar volume sampah yang membutuhkan penimbunan semakin kecil.

Tantangan Tidak Hanya di Bantargebang

Persoalan sampah Jakarta sebenarnya tidak berhenti di Bantargebang.

Masih terdapat persoalan sampah yang tidak terkumpul, pembuangan liar, pembakaran sampah, serta sampah yang masuk ke badan air.

Karena itu, perbaikan sistem harus dilakukan secara menyeluruh.

Pemerintah perlu memastikan fasilitas pengolahan tersedia dan berfungsi dengan baik. Pada saat yang sama, masyarakat harus memahami pentingnya memilah sampah sejak dari rumah.

Tanpa partisipasi masyarakat, fasilitas pengolahan akan tetap menerima sampah dalam kondisi tercampur dan sulit diproses secara optimal.

Dudi sebelumnya menekankan bahwa perubahan paradigma dari angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah merupakan bagian penting dari solusi persoalan sampah Jakarta.

Masa Depan Bantargebang

Pertanyaan mengenai apakah Bantargebang masih mampu menampung sampah Jakarta tidak bisa dijawab hanya dengan melihat kapasitas fisik lokasi tersebut.

Yang lebih penting adalah seberapa cepat Jakarta mampu mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas itu.

Dengan volume sampah sekitar 9.000 ton per hari, menambah timbunan tanpa memperbaiki sistem dari hulu hanya akan menunda persoalan.

Karena itu, perubahan sistem yang sedang dijalankan Pemprov DKI menjadi langkah penting. Bantargebang secara bertahap diarahkan bukan lagi sebagai tempat menerima seluruh sampah Jakarta, melainkan sebagai bagian terakhir dari rantai pengelolaan untuk menampung residu.

Strategi tersebut harus didukung penguatan TPS 3R, RDF, bank sampah, pemilahan dari rumah, pengurangan sampah makanan, serta penegakan aturan terhadap pembuangan ilegal.

Jika seluruh komponen berjalan bersamaan, jumlah sampah yang berakhir di Bantargebang dapat terus ditekan.

Kesimpulan

TPST Bantargebang sedang berada dalam fase penting perubahan sistem pengelolaan sampah Jakarta. Dengan produksi sampah sekitar 9.000 ton setiap hari dan timbunan yang telah mencapai puluhan meter, pola lama kumpul, angkut, buang semakin sulit dipertahankan.

Pemprov DKI mulai menerapkan controlled landfill dan mengarahkan Bantargebang untuk menerima residu hasil pengolahan. Pada saat yang sama, pemilahan sampah dari sumber dan optimalisasi TPS 3R terus didorong.

Penurunan kiriman sekitar 500 ton per hari menjadi sinyal awal bahwa perubahan mulai memberikan hasil. Namun, tantangannya masih panjang karena volume sampah Jakarta tetap sangat besar.

Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya tidak hanya bergantung kepada pemerintah. Rumah tangga, pelaku usaha, komunitas, pengelola kawasan, dan masyarakat secara keseluruhan memiliki peran dalam mengurangi sampah sejak dari sumber.

Dengan konsistensi tersebut, Bantargebang diharapkan tidak lagi menjadi tumpuan utama seluruh sampah Jakarta, melainkan hanya menjadi bagian akhir dari sistem pengelolaan yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *