DPR Usul 630 Ribu Guru Madrasah Jadi PPPK Tanpa Dipindahkan dari Sekolah Asal
beritadunia.id – Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan kebijakan penting bagi guru madrasah. Mereka meminta pemerintah mengangkat 630 ribu guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa memindahkan lokasi tugas.
Usulan ini muncul dalam pembahasan bersama pemerintah. DPR ingin memastikan guru tetap mengajar di sekolah asal setelah memperoleh status PPPK. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga stabilitas pendidikan.
Isu ini menjadi perhatian publik setelah diberitakan oleh Kompas.com. Dalam laporan tersebut, anggota DPR menegaskan pentingnya perlindungan terhadap posisi guru madrasah.
Alasan DPR Mengajukan Usulan
DPR melihat peran guru madrasah sangat strategis. Mereka membina jutaan siswa di berbagai daerah. Banyak guru telah mengabdi selama puluhan tahun. Mereka membangun hubungan kuat dengan siswa dan masyarakat sekitar.
Karena itu, DPR menilai pemindahan guru justru berisiko mengganggu proses belajar. Perpindahan mendadak dapat merusak kesinambungan pendidikan. Siswa juga membutuhkan stabilitas dalam kegiatan belajar.
Selain itu, guru madrasah memahami karakter sosial lingkungan tempat mereka mengajar. Mereka mengenal budaya lokal dan latar belakang keluarga siswa. Faktor ini mendukung efektivitas pembelajaran.
DPR menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek tersebut sebelum menetapkan kebijakan teknis PPPK.
Status Guru Madrasah Selama Ini
Selama bertahun-tahun, banyak guru madrasah belum memiliki status ASN. Sebagian besar masih berstatus honorer. Mereka menerima gaji yang relatif rendah. Bahkan, ada yang hanya memperoleh honor ratusan ribu rupiah per bulan.
Kondisi ini memicu berbagai aspirasi. Guru madrasah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada DPR. Mereka meminta kesempatan setara dalam seleksi PPPK.
Banyak guru berharap pemerintah membuka formasi khusus bagi madrasah. Mereka ingin mendapatkan kepastian kerja dan penghasilan yang lebih layak.
Status PPPK dinilai mampu memberi kepastian tersebut. Guru akan menerima gaji sesuai standar pemerintah. Mereka juga berhak atas tunjangan dan jaminan sosial.
Koordinasi Lintas Kementerian
Untuk merealisasikan usulan ini, DPR meminta pemerintah segera berkoordinasi. Beberapa kementerian terlibat dalam proses tersebut.
Pertama, Kementerian Agama yang membawahi madrasah. Kementerian ini memiliki data guru madrasah di seluruh Indonesia. Data tersebut menjadi dasar penyusunan formasi PPPK.
Kedua, Kementerian PAN-RB yang mengatur kebijakan ASN. Kementerian ini menentukan mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK.
Ketiga, Kementerian Keuangan yang mengatur anggaran negara. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan dana sebelum membuka formasi besar.
DPR mendorong ketiga kementerian tersebut bergerak cepat. Mereka harus menyusun skema yang adil dan realistis.
Tantangan Administratif
Meski mendapat dukungan, usulan ini menghadapi sejumlah tantangan. Pemerintah harus memverifikasi data 630 ribu guru secara akurat. Proses ini membutuhkan sinkronisasi antar sistem.
Selain itu, pemerintah harus memastikan guru memenuhi syarat administratif. Mereka harus memiliki data kepegawaian yang jelas. Mereka juga harus terdaftar dalam sistem resmi kementerian.
DPR meminta pemerintah tidak mempersulit proses ini. Seleksi harus tetap transparan dan profesional. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan masa pengabdian guru.
Jika regulasi terlalu kaku, banyak guru berpengalaman bisa tersingkir. Hal ini tentu merugikan dunia pendidikan.
Pentingnya Tidak Memindahkan Guru
Salah satu poin utama dalam usulan DPR ialah larangan pemindahan guru setelah menjadi PPPK. DPR menilai kebijakan tersebut sangat krusial.
Pemindahan dapat menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di madrasah tertentu. Sekolah di daerah terpencil berpotensi kehilangan guru berpengalaman.
Sebaliknya, sekolah di kota bisa mengalami penumpukan guru. Kondisi ini tidak mencerminkan pemerataan.
Dengan mempertahankan lokasi tugas, pemerintah menjaga kestabilan sistem pendidikan. Guru juga dapat terus mengajar tanpa gangguan adaptasi lingkungan baru.
Selain itu, guru tidak perlu memikirkan relokasi keluarga. Mereka bisa fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Respons Guru Madrasah
Banyak guru madrasah menyambut positif usulan ini. Mereka merasa DPR memperhatikan aspirasi mereka. Harapan untuk mendapatkan status PPPK semakin terbuka.
Guru juga merasa lebih tenang jika pemerintah tidak memindahkan mereka. Mereka dapat terus membina siswa yang telah mereka ajar selama ini.
Sebagian guru berharap pemerintah segera mengumumkan jadwal seleksi. Mereka ingin mendapatkan kepastian waktu dan mekanisme pendaftaran.
Namun, ada juga yang mengingatkan pentingnya transparansi. Guru meminta pemerintah menjelaskan tahapan secara rinci. Informasi yang jelas akan mencegah kesalahpahaman.
Pandangan Pengamat Pendidikan
Pengamat pendidikan menilai usulan DPR cukup realistis. Kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi guru madrasah.
Menurut mereka, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kesejahteraan guru. Jika guru merasa dihargai, mereka akan bekerja lebih optimal.
Pengamat juga menilai pemerintah perlu membuat peta kebutuhan guru nasional. Dengan begitu, kebijakan PPPK tidak sekadar administratif. Kebijakan harus mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
Selain itu, pengamat mendorong evaluasi sistem seleksi. Pemerintah harus memberi ruang bagi guru berpengalaman. Pengabdian panjang perlu menjadi pertimbangan.
Dampak bagi Pendidikan Nasional
Jika pemerintah menyetujui usulan ini, dampaknya cukup besar. Pertama, guru madrasah akan memperoleh kepastian status. Kedua, kualitas pembelajaran berpotensi meningkat.
Kepastian status mendorong stabilitas psikologis guru. Mereka tidak lagi khawatir soal kontrak jangka pendek. Mereka juga dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik.
Di sisi lain, negara menunjukkan komitmen terhadap pendidikan berbasis keagamaan. Madrasah memiliki kontribusi besar dalam sistem pendidikan nasional.
Kebijakan ini juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Publik melihat adanya perhatian terhadap kelompok guru yang selama ini kurang mendapat sorotan.
Jalan Panjang Menuju Realisasi
Meski demikian, proses kebijakan masih berjalan. DPR dan pemerintah perlu menyelesaikan berbagai tahapan teknis.
Pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran. Mereka juga harus menyusun regulasi yang jelas. Tanpa regulasi yang kuat, kebijakan bisa menimbulkan persoalan baru.
DPR berjanji akan terus mengawal proses ini. Mereka ingin memastikan aspirasi guru tidak berhenti di tahap wacana.
Ke depan, keputusan pemerintah akan menentukan nasib 630 ribu guru madrasah. Publik kini menunggu langkah konkret yang berpihak pada dunia pendidikan.
Usulan mengenai Guru Madrasah PPPK 630 Ribu Usulan DPR menjadi momentum penting. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut status kerja. Kebijakan ini juga menyangkut keadilan dan masa depan pendidikan Indonesia.
Jika pemerintah mampu mengeksekusi kebijakan secara tepat, maka stabilitas dan kualitas pendidikan madrasah akan semakin kuat.
